Fix! Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina, Ini Syaratnya

- 5 Maret 2022, 22:22 WIB
Turis asing di Bali.
Turis asing di Bali. / Instagram @dudutsp

KARANGANYARNEWS - Turis asing yang masuk Bali tidak diwajibkan untuk melakukan karantina atau bebas karantina mulai 7 Maret 2022. Namun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan.

Kebijakan itu merupakan uji coba bebas karantina yang dilakukan pemerintah bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau turis asing di Bali.

Selain kebijakan bebeas karantina, pemerintah juga memberikan layanan Visa on Arrival (VOA) untuk warga negara asing dari 23 negara.

Baca Juga: Mulai 14 Maret, Turis Masuk Bali Tak Perlu Karantina

Dikutip dari Antara, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi PPLN yang ingin masuk Bali tanpa karantina.

Persyaratan bebas karantina ditentukan berdasarkan hasil rakor yang dipimpin Menko Marves  Luhut Binsar Pandjaitan bersma para menteri dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Beberapa persyaratan bebas karantina itu antara lain, PPLN dan turis asing sudah vaksinasi booster, dan negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

Mereka juga harus mengikuti tes Swab PCR saat kedatangan. Jika negatif, PPLN bisa mengunjungi semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x