SE PP Muhammadiyah; Inilah Fatwa Prokes Ramadhan Teruntuk Pimpinan Seluruh Tingkatan

- 30 Maret 2022, 18:22 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir /dok muhammadiyah.or.id/

KARANGANYARNEWS - PP Muhammadiyah mengeluarkan SE penerapan protokol kesehatan (prokes) kegiatan Ibadah selama bulan Ramadhan 2022.

Surat Edaran Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tertanggal 26 Maret 2022 ini, diterbitkan sebagai panduan  warga Muhammadiyah secara khusus, juga teruntuk seluruh umat Islam secara umum.

Dimaksud agar umat Islam melaksanakan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 H,  dengan tetap mempertahankan usaha-usaha mencapai kondisi yang lebih baik, sebagaimana telah dilakukan selama ini.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan Beda Lagi, Inilah Penegasan Muhammadiyah

“Tetap menerapkan protokol kesehatan sungguh-sungguh baik secara pribadi,  keluarga, lingkungan kerja maupun tempat ibadah,” tulus SE yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga memotivasi jemaah untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis satu, dosis dua dan dosis tiga sebagai bentuk mengusahakan ikhtiar terbaik dan terus berprasangka baik kepada Allah SWT.

 

Proses pembinaan jemaah dalam rangkaian Ibadah bulan Ramadhan dan Idulfitri 1443 H, disebutkan harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ganjar; Tetap Taati Prokes Ketat dalam Beribadah

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x