Isi Lengkap Ketentuan Kapasitas Jemaah di Tempat Ibadah Berdasarkan Level PPKM

- 31 Maret 2022, 09:13 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Humas Kemenag

KARANGANYARNEWS - Kemenag (Kementerian Agama) menerbitkan edaran tentang ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tersebut diterbitkan Kemenag menyusul situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunan. 

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret hingga 4 April 2022

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu 30 Maret 2022 kemarin.

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Yaqut sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x