Isi Lengkap Ketentuan Kapasitas Jemaah di Tempat Ibadah Berdasarkan Level PPKM

- 31 Maret 2022, 09:13 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Humas Kemenag

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Diusulkan Rp45 Juta

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Baca Juga: Meski Pemerintah sudah Membuka Pintu Ibadah Umrah, tapi Jamaah Masih Sulit Menjalankan

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah