Kasusnya dengan PT Sinarmas Belum Ada Kejelasan. Pengusaha Asal Solo Berniat Surati Kapolri dan Presiden

- 11 April 2022, 15:02 WIB
Andri Cahyadi (kanan) saat menceritakan kasus yang dialaminya
Andri Cahyadi (kanan) saat menceritakan kasus yang dialaminya /Klasik Herlambang/Karanganyar News

KARANGANYARNEWS - Berbagai upaya untuk mencari keadilan terus dilakukan oleh pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi, yang melaporkan dua petinggi PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri.

Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas dan Kokorjadi Chandra selaku Direktur Utama PT Sinarmas Securitas dilaporkan atas tuduhan dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Namun sayangnya laporan yang sudah diajukan sejak setahun yang lalu itu, sepertinya belum mendapatkan tanggapan secara signifikan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus yang Tak Kunjung Tuntas Bisa Mencederai Keadilan

“Sampai saat ini statusnya masih penyelidikan dan belum berubah ke penyidikan. Padahal saya sudah menyerahkan berbagai bukti. Dan saya sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Mabes Polri,” jelas Andri saat ditemui dalam acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan di Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (10/4/2022).

Andri sendiri menyadari bahwa perjuangannya akan cukup berat, karena yang dihadapi adalah sebuah perusahaan raksasa.

Namun demikian dia tetap tidak mau menyerah begitu saja untuk bisa mendapatkan keadilan. Karenanya dia akan mencoba mengirim surat pengaduan kepada Kapolri dan presiden.

Baca Juga: Wujudkan Kesetiakawanan di Bulan Ramadan dengan Berbagi Bubur 5 Rasa

“Saya sebenarnya sudah sempat mengirim surat ke Kapolri beberapa waktu lalu. Tapi sepertinya juga belum ada tanggapan. Makanya saya berencana mengirim surat lagi dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo. Agar kasus saya ini benar-benar bisa diselesaikan secara presisi,” lanjut Andri.

Perseteruan Andri dengan PT Sinarmas sendiri bermula dari sebuah jalinan kerja sama antara perusahaan miliknya yakni PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk untuk menyuplai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik uap.

Kerja sama dengan PT Sinarmas yang dimulai pada 2015 itu dilakukan untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar.

Baca Juga: Putra Putri Yatim dari Anggota Polres Wonogiri yang Wafat Sebelum Pensiun, Terima Santunan dari Kapolres

“Saat itu perusahaan saya sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan PLN. Dan sepertinya hal itu yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak Sinarmas untuk bisa mengambil celah melakukan ekspor batu bara. Sebab harga ekspor jauh lebih tinggi dibanding harga lokal,” ungkap Andri.

Dijelaskan Andri bahwa  untuk bisa melakukan ekspor, maka sebuah perusahaan haruslah bisa memenuhi kebutuhan domestik dahulu.

“Dengan kontrak kerja sama yang ada, otomatis kebutuhan domestik sudah bisa terpenuhi oleh perusahaan saya. Dan selanjutnya pihak Sinarmas yang sebelumnya tidak bisa ekspor, akhirnya bisa mendapatkan kesempatan untuk ekspor,” sambung Andri.

Dan seiring berjalannya waktu, Andri merasa ada sesuau yang janggal dalam jalinan kerja sama itu. Sampai akhirnya dia mendapati bahwa sahamnya di PT EEI hilang. Yang tentu membuatnya tidak bisa mendapatkan keuntungan apapun.

Baca Juga: Biadab..! Pria Tua di Wonogiri Gagahi Bocah Kelas 2 SD

“Saham saya semula 53 persen. Namun selanjutnya ternyata hanya tinggal 9 persen. Yang bila dikalkulasi total kerugiannya mencapai Rp. 21 triliun 100 miliar,” akunya.

Andri sendiri mengaku tidak mengerti bagaimana sahamnya bisa hilang. Karena itulah dia melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, agar bisa dilakukan pengusutan.

“Saya tentu berharap kasus ini segera bisa dituntaskan. Setidaknya bisa meningkat ke penyidikan dan menjadikan para terlapor sebagai tersangka. Saya masih memiliki kepercayaan besar kepada institusi kepolisian untuk bisa mengungkap kasus ini,” terang Andri.

Andri juga menyebut bahwa ada upaya dari pihak Sinarmas untuk menempuh jalan damai. Hanya saja menurutnya apa yang dilakukan perusahaan itu cuma sebatas upaya mengulur kasus.

“Sempat ada tawaran damai dengan tawaran uang senilai Rp. 5 triliun dengan syarat-syarat tertentu. Tapi sepertinya itu hanya basa basi untuk sengaja mengulur-ulur kasus ini. Sebab sampai saat ini saya belum menerima informasi lebih lanjut,” tandasnya.***

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x