Perlunya Pertimbangkan Angka Ketercakupan Vaksin Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan

- 14 Juni 2022, 21:37 WIB
Tenaga kesehatan di Kabupaten Serang saat bersiap untuk menyuntikkan vaksin Covid 19.
Tenaga kesehatan di Kabupaten Serang saat bersiap untuk menyuntikkan vaksin Covid 19. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Baca Juga: Jangan Lewatkan 11 Serba-Serbi Festival Teluk Jailolo 2022

Kelompok disabilitas merasa dirugikan, jika status pandemi diubah ke endemi tanpa mempertimbangkan mereka.

“Kalau memang tidak dilibatkan dalam penyusunan peta jalan perubahan pandemi ke endemi ini, berarti partisipasi penuh dan bersama penyandang disabilitas belum diperhitungkan,” ujarnya.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mendesak pemerintah untuk melakukan vaksinasi hingga mencapai 80 persen dari populasi secara merata, sebelum mengubah status dari pandemi menjadi endemi.

Pemerataan ini utamanya untuk wilayah 3T dan di kalangan masyarakat adat, kelompok rentan, atau kalangan disabilitas.

Koalisi juga berharap, kalangan masyarakat adat dan kelompok rentan dilibatkan dalam penyusunan peta jalan perubahan dari status pandemi menuju endemi, agar kelompok rentan tidak semakin terpinggirkan.

Baca Juga: Sadis! Kim Jong Un Penjara dan Permalukan Pejabat yang Gagal Tangani Covid-19

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan sendiri adalah koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memberikan perhatian dan dukungan akses vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Adat dan kelompok-kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan anak-anak.

Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, ormas keagamaan, organisasi filantropi, dan komunitas.

Beberapa anggota Koalisi antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Filantropi Indonesia, Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x