Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan akan Dianggap Bodong

- 31 Juli 2022, 00:19 WIB
Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun. (Foto ilustrasi: Pixabay/epicantus)
Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun. (Foto ilustrasi: Pixabay/epicantus) /

KARANGANYARNEWS - Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat, 29 Juli 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan apabila nantinya aturan ini telah diberlakukan, kendaraan pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: Toyota Fortuner Bakamla Hantam Truk Tronton di Tol Semarang-Solo, 2 Meninggal

Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelas kakorlantas.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Ritual Malam 1 Suro, Warga Lereng Merapi Arak Kepala Kerbau ke Puncak Gunung

"Kalau dua tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama tiga bulan, peringatan kedua satu bulan, peringatan ketiga adalah satu bulan. Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Regulasinya sudah ada di masing-masing provinsi, sudah ada peraturan gubernur," jelas dirregident Korlantas Polri. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x