KARANGANYARNEWS - Kasus pembobolan data hacker Bjorka, diklasifikasikan sebagai tindakan mengganggu kedaulatan negara.
Demikian ditegaskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dalam program klarifikasi yang digelar Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Dalam klarifikasi yang diikuti ratusan Pimpinan Redaksi media jaringan kolaborasi PRMN seluruh Indonesia ini, Moeldoko menjawab puluhan pertanyaan terkait aksi hacker Bjorka yang belakangan ini tranding topik berbagai media.
Baca Juga: Hacker Bjorka Remaja asal Cirebon? Punya Skill Edit Video
“Kita harus tegas, tangkap, hukum seberat-beratnya, enggak ada kata maaf menurut saya,” kata mantan Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, memberikan peringatan keras.
Pasalnya, lanjut Moeldoko, tindakan peretasan data mulai dari instansi pemerintah, lembaga, hingga pejabat negara yang dilakukan Bjorka telah mengganggu tata kelola dan privasi seseorang.
Dijelaskan juga, peretasan data sebagaimana dilakukan hacker Bjorka sungguh tidak boleh ada dalam kehidupan bernegara di Indinesia.
Baca Juga: Geger Hacker Bjorka, Ringgo Agus Rahman Sebut Rumahnya Mendadak Banyak Tukang Nasgor
Karena menurutnya, negara menjamin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin kedaulatan berbangsa serta bernegara.