Geger Gagal Ginjal Akut Misterius, Penjualan Obat Sirup Disetop!

- 19 Oktober 2022, 15:35 WIB
Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Original_Frank)
Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Original_Frank) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.

Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia lima tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya. Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini, Kamis 20 Oktober 2022: Ada Man Utd vs Tottenham

Jumlah kasus dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Juru Bicara Kemenkes, Syahril, menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi COVID-19.

"Gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari enam tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia satu sampai lima tahun,'' jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan bakal Diruntuhkan, Dibangun Ulang Berstandar FIFA

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x