Fantastis! Segini Nominal Tunjangan Pegawai Bawaslu Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024

- 13 Februari 2024, 17:05 WIB
Nominal tunjangan pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Nominal tunjangan kinerja dibayar per bulan dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. (Foto: Pixabay/IqbalStock)
Nominal tunjangan pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Nominal tunjangan kinerja dibayar per bulan dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. (Foto: Pixabay/IqbalStock) /

Kelas 10: Rp 4. 551,000,00

Kelas 11: Rp 5. 183.000,00

Kelas 12: Rp 7.271.000,00

Kelas 13: Rp 8.562.000,00

Kelas 14: Rp 11.670.000,00

Kelas 15: Rp 14.721.000,00

Kelas 16: Rp 20.695.000,00

Kelas 17: Rp 29.085.000,000

***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x