KARANGANYARNEWS - Fantastis! Segini Nominal Tunjangan Pegawai Bawaslu Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 terkait kenaikan tunjangan kerja pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 12 Februari 2024.
Mengutip sebuah sumber, besaran nominal tunjangan kinerja dibayar per bulan dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan terhitung sejak Perpres diundangkan.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada 250 Kuota Program Ikatan Kerja
Besaran nominal paling rendah, yakni kelas jabatan satu sebesar Rp1.968.000,00 dan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar R29.085.000,00.
Sebelumnya, tunjangan kinerja pegawai Bawaslu diatur Perpres Nomor 122 Tahun 2017 yang berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah, yakni mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan satu hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan terbitnya peraturan ini, ada kenaikan signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), terutama untuk kelas 17.
Baca Juga: Marvel Rilis Teaser Perdana Deadpool & Wolverine, Misi Selamatkan Semesta
Berikut besaran tunjangan kinerja didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
Kelas 1: Rp 1.968.000,00
Kelas 2: Rp 2.089.000,00
Kelas 3: Rp 2.216.000,00
Kelas 4: Rp 2.350.000,00
Kelas 5: Rp 2.493.000 00
Kelas 6: Rp 2.702.000,00
Kelas 7: Rp 2.928.000 00
Kelas 8: Rp 3. 319.000,00
Kelas 9: Rp 3.781.000,00
Kelas 10: Rp 4. 551,000,00
Kelas 11: Rp 5. 183.000,00
Kelas 12: Rp 7.271.000,00
Kelas 13: Rp 8.562.000,00
Kelas 14: Rp 11.670.000,00
Kelas 15: Rp 14.721.000,00
Kelas 16: Rp 20.695.000,00
Kelas 17: Rp 29.085.000,000
***