Pemilu, ASN Boyolali hingga Desa Diminta Netral

- 28 November 2023, 21:49 WIB
Memasuki masa kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Kabupaten Boyolali diminta netral. (Foto: Dok. Istimewa/setkab.go.id)
Memasuki masa kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Kabupaten Boyolali diminta netral. (Foto: Dok. Istimewa/setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Memasuki masa kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/53 Tahun 2023 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai nonpegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Ia mengatakan, dalam surat edaran itu terdapat sebuah komitmen dari bupati terkait netralitas ASN pada pemilihan umum 2024.

Baca Juga: Hari Pertama Masa Kampanye, Gibran Pilih Ngantor di Balai Kota Solo

“Intinya dalam SE tersebut ada poin-poin tertentu tentang netralitas ASN dalam pemilu,” kata Wiwis Trisiwi Handayani.

Disebutkan, ada larangan sudah disepakati bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Baddan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Dalam terbitan SKB tersebut adanya kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Setelah adanya SKB tersebut kemudian kami melakukan sosialisasi,” jelas Wiwis Trisiwi Handayani.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memiliki peraturan bupati (Perbup) 101 tentang slogan dan logo salam metal.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x