Detik-detik Lengkap Selebgram Cleopatra Ketahuan Live Show Aduhai Memuaskan Diri Sendiri

3 Maret 2022, 15:10 WIB
Selebgram KH Pasuruan atau Cleopatra /Dok. Polres Pasuruan /Dok. Polres Pasuruan

KARANGANYARNEWS - Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan aksi Selebgram KH alias Cleopatra. Kali ini bukan karena postingannya, melainkan karena ketahuan sedang live show aduhai tanpa busana.

Detik-detik lengkap penangkapan itu beredar di media sosial. Dalam video itu digambarkan Selebgram KH alias Cleopatra sedang asyik-asyiknya hendak siaran langsung tanpa busana dan disebut hendak memuaskan diri sendiri di sebuah kamar mandi.

Namun, aksi Selebgram KH alias Cleopatra ini ternyata sudah tercium oleh polisi sehingga ditangkap polisi di kamar mandi salah satu cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Baca Juga: Foto-foto Aduhai Tania Ayu, Mantan DJ yang Beralih Jadi Model dan Selebgram

Selebgram KH atau Cleopatra tersebut diketahui berusia 30 tahun, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Wanita cantik dengan rambut diwarna kemerahan ini melakukan Live Show adegan aduhai dengan smartphone melalui sebuah aplikasi online.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, dalam video tersebut, Cleopatra berperan sebagai presenter atau host yang kemudian memulai adegan aduhai.

Adegan tersebut dilakukan sembari menunggu respons dari penonton dan kiriman bonus atau hadiah berupa koin virtual dari penonton.

Baca Juga: Profil dan Foto-foto Aduhai Meisita Lomania, Selebgram dan Penyanyi Cover Cantik Bikin Gemes Penggemarnya

Dari adegan itu, Cleopatra mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show. 

Sedangkan untuk koin dari penonton, lanjut AKP Adhi, tersangka mendapatkan 60% dari total penghasilan. 

"Sedangkan 40% sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan kurs 1 koin senilai Rp. 3.000,-," terang AKP Adhi sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Polda Jatim.

Baca Juga: Misteri 6 Kondom Bekas di Kamar Hotel Selebgram TE yang Belum Terkuak

Jika ditotal, keuntungan yang diperoleh Cleopatra rata-rata Rp 20 juta setiap bulannya. 

Selain menangkap Selebgram KH atau Cleopatra, polisi juga menangkap seseorang berinisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

BA dalam kasus ini berlaku sebagai agensi yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan para host.

Baca Juga: Instagram Tisya Erni Banjir Pertanyaan Soal Prostitusi Selebgram TE, Ini Profil dan Foto-fotonya

Kronologi Lengkap

Lebih lanjut AKP Adhi menjelaskan, penangkapan Cleopatra bermula dari adanya informasi dari masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Saat tersangka keluar dari kamar mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan.

"Kemudian ditemukanlah barang bukti dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.

Baca Juga: 5 Selebgram Pemersatu Bangsa, Postingannya Bikin Kepala Cekot-cekot

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Cleopatra yakni 3 unit smartphone, 1 unit vibrator merk Lovense tipe nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1 unit mainan vibrator merk Lovense tipe lush 3 warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 5 buah topeng, 1 helai celana dalam warna krem, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar kartu ATM Bank BCA, 1 botol minyak pelumas olive oil, 10 set pakaian kostum, 1set ring light.

Sedangkan dari tersangka berinisial BA berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar kartu ATM Bank BCA, 1 unit Smartphone Realme Note8 warna hitam.

Atas perbuatannya itu Cleopatra bakal terjerat pasal 34 dan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Ini Sosok Selebgram TE, Penyanyi Dangdut & Pacar Artis Terkenal?

Dari jeratan pasal tersebut Cleopatra terancam hukuman penjara selama 10 tahun  atau denda sebanyak Rp 5 miliar.

Sedangkan tersangka “BA” dikenakan pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta  dan paling banyak Rp 6 miliar. ***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler