Si Tampan Ridho Irama Bebas Bersyarat saat Lebaran, Ini Pelajaran yang Sudah Dipetik dari Dalam Penjara

2 Mei 2022, 19:14 WIB
Ridho Irama /Instagram/

KARANGANYARNEWS - Berjambang, berbulu dada lebat, tinggi, gagah dan berparas rupawan atau tampan. Begitulah sosok pedangdut Ridho Irama yang pada Lebaran tahun ini mendapatkan berkah bebas dari tahanan, meskipun bersyarat.

Karena bebas bersyarat, Ridho yang bernama lengkap Muhammad Ridho Irama diwajibkan menjalani wajib lapor untuk kedepannya.

Pelajaran Berharga
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin 2 Mei 2022.

Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Begini Curhat Lengkap Angelina Sondakh

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata pedangdut yang juga aktor ini.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Kedepannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," kata pria yang lahir pada 14 Januari 1989 ini.

Sekadar kilas balik, anak Si Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021 lalu.

Baca Juga: Kue Kukisnya Enak Bikin seperti Melayang, Ternyata Mengandung Narkoba

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

"Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," jelas Tonny sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari Antara.

"Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," lanjutnya.

Ridho mulai mengikuti jejak ayahnya untuk berkiprah di musik dangdut. Saat ini Ridho sudah diperkenalkan pada masyarakat. Pada acara tahun baru 2009, sang ayah, Rhoma, mengajak Ridho untuk tampil di panggung dangdut bersama dengan grup band Soneta Group.

Sejak kecil, Ridho telah mencintai musik dangdut. Ia pertama kali naik panggung musik dangdut ketika masih duduk di bangku SMP kelas 3.

Demi meningkatkan pamor musik dangdut di negeri sendiri, Ridho membentuk grup band dengan aliran pop dangdut, Sonet 2. Pada 22 Januari 2009 album perdana bersama Sonet 2 Band diluncurkan. Tentunya masih dengan campur tangan sang raja dangdut.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler