Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Tidak Ditahan di Kejaksaan

17 Mei 2022, 21:42 WIB
Profil Dea OnlyFans yang ditangkap Polisi pada Kamis 24 Maret 2022. /Instagram @gresaidss

KARANGANARNEWS - Kasus pornografi yang menjerat selebgram aduhai Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memasuki babak baru. Berkas perkara kasus yang menjerat wanita cantik ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabar itu diungkapkan tim kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang saat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022 bersama Dea. Ketiganya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.

Abdillah Syarifuddin mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Dea OnlyFans.

Baca Juga: Dituduh Jadi Intel Gara-gara Dea OnlyFans Bintang Tamu Podcast, Begini Jawaban Deddy Corbuzier

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan.

Hamil 23 Minggu
Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga menyatakan bahwa kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan. Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," terangnya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Di sisi lain, Dea menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya. Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

Baca Juga: 7 Fakta Dea OnlyFans yang Jadi Tersangka Penyebar Konten Dewasa

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," tukas Dea.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Adapun dalam kasus ini, sosok komedian Marshel Widianto ikut terseret lantaran membeli 1 akun Google Drive berisi 76 konten video aduhai dari tersangka Dea OnlyFans. 76 konten video milik Dea itu dibeli seharga Rp1,4 juta.

Baca Juga: Mengenal OnlyFans, Situs Berbagi Konten Dewasa yang Bikin Dea Ditangkap

Namun, berdasarkan keterangan Marshel, dirinya hanya bisa mengakses akun Google Drive tersebut satu kali sebelum akhirnya terhapus.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler