10 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Penjelasan Panglima

23 Mei 2022, 15:37 WIB
Jenderal Andika Perkasa Diusulkan Sebagai Calon Panglima TNI, Berikut Ini Profile dan Harta Kekayaannya! /Instagram/@tni_angkatan_darat

KARANGANYARNEWS - Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu diungkapkan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 23 Mei 2022.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," terang Panglima usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.

Andika menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

Baca Juga: Bupati Langkat Non Aktif Jadi Tersangka Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia, Polisi Kantongi Identitas Calon Tersangkanya

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.

Sekadar kilas balik, Kasus kerangkeng manusia terungkap ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit setelah dia kena operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.

Dalam proses penggeladahan, KPK menemukan ruang seperti sel penjara (kerangkeng) yang berisi puluhan manusia.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Namun, penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: Terkuak, Ada Video Pengakuan Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Milik Mantan Bupati Langkat Nonaktif

Oleh karena itu, tersangka berinisial HS, TS, RG, IS, JS, HG dan DP (anak bupati Langkat nonaktif) dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

Tersangka TS dan SP dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 yang ancamannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. ***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler