Kasus Pencabulan Siswi SMK Sragen, Ini 7 Kronologi dan Traumatiknya Korban

12 Juni 2022, 01:23 WIB
Korban pencabulan atau kejahatan seksual, sudah didera traumatik psikologis masih juga dilaporkan balik kepada polisi /ilustrasi shutterstock/

KARANGANYARNEWS – Melapor jadi korban pencabulan saat PKL, siswi SMK di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kini dilaporkan balik terduga kasus kejahatan seksual ini.

Sebelum dilaporkan balik, korban pencabulan dan keluarganya juga mengaku mendapatkan ancaman dari pria yang dilaporkan melakukan pencabulan.

Ibarat sudah jatuh, masih juga tertimpa tangga. Demikian keterpurukan nasib korban pencabulan, siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Baca Juga: Inilah Jejak Khilafatul Muslimin di Klaten, Polres Naikkan Status Penyidikan

Dilansir KaranganyarNews.com Sabtu, 11 Juni 2022 dari keterangan Ketua APPS Sragen dan aparat berwajib, berikut 7 kronologi kasus pencabulan dan traumatik yang kini diderita siswi SMK korban pencabulan;

1.Tugas PKL 

Sebagaimana dijelaskan Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiarsi kasus pencabulan siswi SMK ini terjadi Jumat, 22 April 2022. Kala itu korban tengah menjalani PKL di sebuah toko yang berada di Sragen.

Terduga pencabulan, disebutkan pria pemilik toko tempat siswi SMK menjalani PKL. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) perbuatan cabul, di dalam kamar yang berada di toko tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp1,8 Miliar dari Rekening Indra Kenz

Kejadiannya siang hari, saat situasi toko dan lingkungan sekitarnya sepi. Beberapa teman sekolah korban yang juga menjalani PKL di toko itu, menurut Sugiarsi diberi tugaskan pemilik toko memasang wifi di tempat yang cukup jauh.

2.Ancaman

“Saat itu korban sempat berteriak minta tolong, karena di toko maupun sekitarnya sepi tidak ada seorang pun yang datang ke TKP,” cerita Ketua APPS Sragen kepada awak media.

Dijelaskan, kasus pencabulan yang diduga kuat dilakukan pemilik ini disertai ancaman kepada korban.

Baca Juga: Hadiah Ridwan Kamil buat Geraldine Beldi, Guru SD yang Temukan Jenazah Eril

Jika siswi SMK tadi tidak mau meladeni nafsu birahinya, terduga mengancam akan melaporkan kepada orang tua korban, terkait perbuatan korban melakukan pacaran dengan teman sekolahnya.

Ditengarai karena ketakukan ancaman pemilik toko tadi, hingga korban akirnya  pasrah terpaksa menuruti kemauan terduga untuk meladeni memuaskan nafsu birahinya.

3.Melapor Polres

Sore harinya, sepulang PKL dari toko tadi korban mengadukan pencabulan pemilik toko tadi, kepada kedua orang tua korban. Keesokan harinya Sabtu, 23 April 2022 kasus kejahatan seksual ini dilaporkan ke Mapolres Sragen.

Baca Juga: Weton Paling Hoki, Ini Primbon Jawa Peraih Jodoh Pinasti di Bulan Juni

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso  membenarkan laporan kasus kejahatan seksual siswi salah sebuah SMK di Sragen tadi.

Kasus pencabulan yang dilaporkan korbannya gadis berusia 16 tahun ini, menurutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Disebutkan, kini  tahapannya masih penyelidikan.

Terkait perkembangan tindak lanjut dari laporan kasus pencabulan ini, Kasi Humas Polres Sragen mengungkapkan pihaknya telah melakukan visum kepada korban, selain itu juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Menakjubkan..! Goa Rancang Kencana Gunung Kidul Disulap Jadi Panggung Fashion Show

“Visum terhadap korban juga sudah diambil, gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Suwarso.

4.Perlindungan APPS

Selain melapor ke Polres Sragen, keluarga korban juga meminta pendamping kepada APPS Sragen. Menurut Sugiarti, pihak keluarga korban menyampaikan informasi kasus pencabulan sekaligus meminta pendampingan APPS, Kamis 09 Juni 2022.

5.Mendesak Polres

Menanggapi perkembangan dari tindaklanjut laporan kasus pencabulan ini, Ketua APPS Sragen, Sugiarsi mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun demikian, menurutnya polisi belum memeriksa terduga.

Baca Juga: Sederet Weton Paling Melimpah Ruah Rejeki Bulan Juni, Kalian Diantaranya

Karena itulah, APPS Sragen yang secara kebetulan telah dimintai pendampingan penyelesaian kasusnya dari keluarga korban, mendesak Polres Sragen segera menuntaskan kasus ini.

“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi terlapor belum,” tegas Sugiarti.

6.Traumatik

Menjawab pertanyaan terkait kondisi korban kasus pencabulan atau kejahatan seksual saat melakukan PKL, Sugiarsi menyampaikan psikis siswi SMK tadi sempat trauma bahkan stress.

Baca Juga: Wanita Lebih Rentan Alami Osteoporosis, Begini Cara Menyiasatinya

Bahkan, untuk penyembuhan dan pemulihan trauma psikologisnya, disebutkan pihaknya harus melakukan terapi psikologis kepada korban. Bersyukur, saat ini korban sudah mau kembali ke sekolah.

“Semoga lingkungan tempat tinggal maupun di sekolahnya kondusif membantu pemulihan psikologisnya,” kata Ketua APPS Sragen, penuh harap.

7.Dilaporkan Balik

Diperoleh keterangan juga, terduga atau terlapor kasus pencabulan siswi SMK melaporkan balik keluarga ke Polsek Sambirejo. Pasal yang dijadikan dasar dia melaporkan balik, keluarga korban dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Berenang Saat Sungai Lubuk Tongga Meluap, 3 Siswa SMK di Padang Hanyut Terbawa Arus

Tindakan terduga melaporkan balik, dipicu karena keluarga korban datang ke rumah terduga, pasca kasus pencabulan ini terungkap. Terduga kejahatan seksual menganggap hal itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler