Hendra Subrata Ditangkap di Singapura Setelah Buron 10 Tahun

- 27 Juni 2021, 00:46 WIB
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab /Foto: Puspenkum Kejagung/

Karanganyarnews - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata ditangkap aparat keamanan saat berada di Singapura.

Sebagai informasi, Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 tahun lalu.

Pasalnya, pada 2010 lalu ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama empat tahun penjara atas kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya bernama Hermanto Wibowo.

Namun, ketika akan dieksekusi, yang bersangkutan justru melarikan diri ke Singapura.

Baca Juga: Gerakan Satu Hari di Rumah Saja di Terapkan di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah, Mana Saja?

Kronologi penangkapan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, keberadaan Hendra Subrata diketahui saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Saat itu, Hendra diketahui sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

"Saat berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," terang Leonard dilansir dari Antaranews.

Baca Juga: KKB Serang Pekerja Proyek di Yahukimo, 4 Orang Tewas dan 4 Orang Disandera

Saat dilakukan wawancara oleh petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura, yang bersangkutan terlihat gelisah dan marah ketika proses wawancara berlangsung lama.

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya lalu menanyakan nama istrinya. Saat itu, ia menyebutkan nama istrinya adalah Linawaty Widjaja.

Saat dilakukan penelusuran, nama suami perempuan itu ternyata bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.

Setelah dilakukan cek ulang, nama Hendra Subrata diketahui adalah DPO selama 10 tahun.

Jaksa Agung Republik Indonesia yang mendapat informasi itu lalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Singapura agar dapat membantu memulangkan buronan tersebut.

Hendra lalu diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Setibanya di Indonesia, Hendra akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti vonis sebelumnya.

Editor: Tyo Santoso

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah