Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani Ini Diciduk Polisi

- 8 November 2021, 23:53 WIB
Polisi berhasil mengamankan petani di Desa Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), HS (38) setelah diketahui menanam ganja di kebun kopi miliknya. (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Polisi berhasil mengamankan petani di Desa Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), HS (38) setelah diketahui menanam ganja di kebun kopi miliknya. (Foto Ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Polisi berhasil mengamankan petani di Desa Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), HS (38) setelah diketahui menanam ganja di kebun kopi miliknya.

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri Karoma, mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada ganja ditanam tersangka di kebun kopi miliknya.

Selanjutnya, tim melakukan perjalanan menuju lokasi ladang ganja selama 7,5 jam menggunakan motor dan jalan kaki, sampai berhasil menggerebek ladang ganja milik tersangka.

Hasil pemeriksaan, HS diketahui sudah hampir satu tahun menanam ganja di kebunnya.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali

Hal itu diawali setelah ia mendapatkan bibit dari rekannya berinisial NUS di Desa Padang Tepung, Kecamatan Ulu Musi pada Februari 2021.

"Setelah tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan, tim lalu melakukan penangkapan terhadap Hadi pada 29 Oktober 2021. Bibit ganja itu awalnya ditempatkan dalam polybag. Kemudian setelah berusia tiga minggu dipindahkan di sela-sela tanaman kopi di kebunnya," jelas Kompol Hendri Karoma, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Senin, 8 November 2021.

Ganja sempat dipanen dan dikeringkan lalu dijual sebanyak 1,5 kilogram seharga Rp2 juta.

Uang yang didapat dipergunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 22 November 2021

Saat melakukan penggerebekan di pondok kebunnya, petugas mendapati 56 batang ganja ditanam di kebun, lalu 12 bibit diduga ganja dalam polybag.

Selain itu, terdapat pula satu paket daun ganja kering seberat 6,89 gram.

"Tergiur dengan hasil yang didapat, Hadi kembali menanam ganja sejak September 2021 hingga akhirnya ditangkap petugas," pungkas Kompol Hendri Karoma. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah