Baca Juga: Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Siswa SD yang sudah Dikubur 24 Hari
Selain cemburu, tersangka Leli juga sakit hati kepada korban karena meminjam motornya dan mengembalikannya dalam kondisi rusak, dan tanpa STNK.
Zulpan mengatakan ketigas tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Zulpan.***