Detik-detik Lengkap Selebgram Cleopatra Ketahuan Live Show Aduhai Memuaskan Diri Sendiri

- 3 Maret 2022, 15:10 WIB
Selebgram KH Pasuruan atau Cleopatra
Selebgram KH Pasuruan atau Cleopatra /Dok. Polres Pasuruan /Dok. Polres Pasuruan

"Kemudian ditemukanlah barang bukti dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.

Baca Juga: 5 Selebgram Pemersatu Bangsa, Postingannya Bikin Kepala Cekot-cekot

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Cleopatra yakni 3 unit smartphone, 1 unit vibrator merk Lovense tipe nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1 unit mainan vibrator merk Lovense tipe lush 3 warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 5 buah topeng, 1 helai celana dalam warna krem, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar kartu ATM Bank BCA, 1 botol minyak pelumas olive oil, 10 set pakaian kostum, 1set ring light.

Sedangkan dari tersangka berinisial BA berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar kartu ATM Bank BCA, 1 unit Smartphone Realme Note8 warna hitam.

Atas perbuatannya itu Cleopatra bakal terjerat pasal 34 dan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Ini Sosok Selebgram TE, Penyanyi Dangdut & Pacar Artis Terkenal?

Dari jeratan pasal tersebut Cleopatra terancam hukuman penjara selama 10 tahun  atau denda sebanyak Rp 5 miliar.

Sedangkan tersangka “BA” dikenakan pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta  dan paling banyak Rp 6 miliar. ***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah