Korban Binomo & Quotex Dapat Ganti-rugi Melalui Restitusi, Begini Caranya Menurut LPSK

- 13 Maret 2022, 15:38 WIB
Uang kembalian
Uang kembalian /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi.

Achmadi mengatakan, para korban Binomo dan Quotex dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. "Setelah pengakuan, kemudian dilakukan penilaian kerugiannya oleh LPSK," kata Achmadi melalui keterangan resminya pada Minggu 13 Maret 2022. 

Sekadar kilas balik, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kasus Binomo, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita Polisi

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

Baca Juga: Bukan Binomo, Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah