KARANGANYARNEWS - Ayah Indra Kenz juga diperiksa polisi atas kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, ayah Indra Kenz yang identitasnya berinisial LHS diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan insvestasi dan TPPU yang menyeret anaknya hingga menjadi tersangka.
"Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS," kata Gatot di Bareskrim Polri, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Korban Binomo & Quotex Dapat Ganti-rugi Melalui Restitusi, Begini Caranya Menurut LPSK
LHS diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan, jelas Gatot.
"Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," kata Gatot sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.
Indra Kenz, yang bernama asli Indra Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.
Baca Juga: Terima Uang dari Doni Salmanan, Giliran Rizky Billar dan Alffi Rev Diperiksa Polisi Besok
Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.