Adik, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo

- 10 April 2022, 23:50 WIB
Vanessa Khong
Vanessa Khong /Instagram

KARANGANYARNEWS - Vanessa Khong, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo yang sebelumnya menyeret Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui merupakan adik Indra Kenz, Vanessa Khong adalah pacar Indra Kenz, sedangkan Rudiyanto Pei adalah ayah Vanessa Khong. Ketiganya kini menjadi tersangka baru oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap dan Sepak Terjangnya Terkait Binomo

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 10 April 2022.

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis 14 April 2022 mendatang.

Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken.

Baca Juga: Manager Binomo Brian Edgar Nababan Ditangkap dan Jadi Tersangka, Begini Deskripsi Pekerjaannya

Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah