Kronologi Lengkap Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka hingga Kasusnya Dihentikan

- 16 April 2022, 23:30 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka /Tangkapan layare/

KARANGANYARNEWS - Beginilah kronologi lengkap kasus Amaq Sinta, seorang pemberani yang menghabisi nyawa dua begal yang sedang menghadangnya. Seperti diketahui, Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka yang kemudian kasus tersebut dihentikan.

Sekadar info terbaru, penyidikan kasus korban begal Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

Baca Juga: Kurangi Ribet Saat Makan, Ini Resep Lele Fillet Saus Padang

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.

Melainkan, lanjutnya, penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x