Kronologi Lengkap Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka hingga Kasusnya Dihentikan

- 16 April 2022, 23:30 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka /Tangkapan layare/

Kedua begal itu sebenarnya menjalankan aksinya berempat. Kedua orang lainnya bertugas mengawasinya dari belakang. Inisialnya HO dan WA.

Namun, nyali kedua begal yang semula garang tiba-tiba rontok seketika setelah melihat kedua temannya tewas di tangan Amaq Sinta yang notabene adalah korban. Tak ayal lagi keduanya langsung nggenjrit lari terbirit-birit, menjauh dari lokasi.

Jadi Tersangka

Perjuangan Amaq Sinta untuk membebaskan diri dari serangan dua begal itu bukan tanpa risiko, dirinya pun juga sempat terkena pula sabetan senjata tajam yang dilayangkan kedua begal tersebut. 

Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. Bahkan ia sempat syok hingga harus menenangkan diri di rumahnya.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Atas kasus tersebut Amaq Sinta malah justru dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa lalu.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan tersangka kepada dua begal lainnya, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri atas kasus curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah