Kronologi Lengkap Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka hingga Kasusnya Dihentikan

- 16 April 2022, 23:30 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka /Tangkapan layare/

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata dia.

Kronologi Lengkap

Informasi yang diperoleh KaranganyarNews menyebutkan, peristiwa bak film action itu berawal saat Murtede alias Amaq Sinta (34)  pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya pada Minggu, 10 April 2022 lalu.

Namun, tanpa diduga duga dan dinyana nyana, dua orang begal yang diketahui berinisial OP dan OWP membuntuti dan memepetnya saat dalam perjalanan di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kedua begal itu bahkan mengeluarkan senjata tajam dan memaksa Amaq Sinta untuk menyerahkan sepeda motornya. Amaq semula berteriak minta tolong, tapi tak ada hasil, warga sekitar takut dan tidak berani berbuat apa-apa.

Terpaksa, pertarungan tak seimbang akhirnya pecah. Dengan sekuat tenaga dan teknik beladiri seadanya, Amaq Sinta berupaya keras berjibaku menyelamatkan diri dari amukan kedua begal ganas itu.

Namun, takdir berkata lain. Usahanya menyelamatkan diri dengan bertaruh nyawa itu tidak sia-sia. Sejurus kemudian, kedua begal itu tumbang hingga tewas di tangannya. Mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah