Kronologi Lengkap Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka hingga Kasusnya Dihentikan

- 16 April 2022, 23:30 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka /Tangkapan layare/

Akibat ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta mengaku gelisah saat ditahan di balik jeruji besi. Terlebih selama ini ia hanya menggantungkan hidupnya dengan menjadi petani.

Padahal, ia mengaku terpaksa menghabisi nyawa kedua begal tersebut lantaran terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.

Mendapat Sorotan

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk pakar hukum. Bukan hanya itu, status tersangka Amaq Sinta juga mengundang reaksi warga yang menggelar aksi damai dengan tuntutan membebaskan Sinta dari jeratan hukum.

Pihak Polres akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta. Bahkan kasus itu diambil alih oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). 

"Penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto melalui keterangannya pada Kamis 14 April 2022 lalu.

Sejak itulah, kini Amaq Sinta akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis.

Gayung pun bersambut, tak hanya penahanan dirinya ditangguhkan, penyelidikan terhadap ia pun akhirnya dihentikan oleh Polda. Statusnya sebagai tersangka pun juga dicabut oleh kepolisian.***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah