Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso membenarkan laporan kasus kejahatan seksual siswi salah sebuah SMK di Sragen tadi.
Kasus pencabulan yang dilaporkan korbannya gadis berusia 16 tahun ini, menurutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Disebutkan, kini tahapannya masih penyelidikan.
Terkait perkembangan tindak lanjut dari laporan kasus pencabulan ini, Kasi Humas Polres Sragen mengungkapkan pihaknya telah melakukan visum kepada korban, selain itu juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Menakjubkan..! Goa Rancang Kencana Gunung Kidul Disulap Jadi Panggung Fashion Show
“Visum terhadap korban juga sudah diambil, gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Suwarso.
4.Perlindungan APPS
Selain melapor ke Polres Sragen, keluarga korban juga meminta pendamping kepada APPS Sragen. Menurut Sugiarti, pihak keluarga korban menyampaikan informasi kasus pencabulan sekaligus meminta pendampingan APPS, Kamis 09 Juni 2022.
5.Mendesak Polres
Menanggapi perkembangan dari tindaklanjut laporan kasus pencabulan ini, Ketua APPS Sragen, Sugiarsi mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun demikian, menurutnya polisi belum memeriksa terduga.
Baca Juga: Sederet Weton Paling Melimpah Ruah Rejeki Bulan Juni, Kalian Diantaranya