Karena itulah, APPS Sragen yang secara kebetulan telah dimintai pendampingan penyelesaian kasusnya dari keluarga korban, mendesak Polres Sragen segera menuntaskan kasus ini.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi terlapor belum,” tegas Sugiarti.
6.Traumatik
Menjawab pertanyaan terkait kondisi korban kasus pencabulan atau kejahatan seksual saat melakukan PKL, Sugiarsi menyampaikan psikis siswi SMK tadi sempat trauma bahkan stress.
Baca Juga: Wanita Lebih Rentan Alami Osteoporosis, Begini Cara Menyiasatinya
Bahkan, untuk penyembuhan dan pemulihan trauma psikologisnya, disebutkan pihaknya harus melakukan terapi psikologis kepada korban. Bersyukur, saat ini korban sudah mau kembali ke sekolah.
“Semoga lingkungan tempat tinggal maupun di sekolahnya kondusif membantu pemulihan psikologisnya,” kata Ketua APPS Sragen, penuh harap.
7.Dilaporkan Balik
Diperoleh keterangan juga, terduga atau terlapor kasus pencabulan siswi SMK melaporkan balik keluarga ke Polsek Sambirejo. Pasal yang dijadikan dasar dia melaporkan balik, keluarga korban dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Berenang Saat Sungai Lubuk Tongga Meluap, 3 Siswa SMK di Padang Hanyut Terbawa Arus