Terkuak, Begini Praktik Curang SPBU Nakal di Serang

- 24 Juni 2022, 00:26 WIB
Terkuak, Begini Modus SPBU Curang di Serang, Banten
Terkuak, Begini Modus SPBU Curang di Serang, Banten /andreas160578/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU curang terkuak, yaitu SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, Banten.  Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan SPBU curang tersebut kini terkena sanksi berupa penutupan.

Penutupan selama 6 bulan ini merupakan sanksi tegas yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat terhadap SPBU curang.

Praktik SPBU curang tersebut terkuak pada 6 Juni lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kecurangan tersebut dilakukan SPBU curang dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

SPBU curang tersebut kedapatan melakukan kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar tapi dengan cara yang curang, yakni melakukan pengaturan pada mesin dispenser oleh petugas SPBU. Mesin tersebut sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Kaget Ada Pungutan, Erick Thohir Minta Semua Toilet di SPBU Pertamina Gratis

“Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” jelas Shinto Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga.

Dari kecurangan ini, SPBU yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik curang penjualan BBM tersebut sudah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp 7 miliar,” tutur Shinto sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, dua orang yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x