Terkuak, Begini Praktik Curang SPBU Nakal di Serang

- 24 Juni 2022, 00:26 WIB
Terkuak, Begini Modus SPBU Curang di Serang, Banten
Terkuak, Begini Modus SPBU Curang di Serang, Banten /andreas160578/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU curang terkuak, yaitu SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, Banten.  Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan SPBU curang tersebut kini terkena sanksi berupa penutupan.

Penutupan selama 6 bulan ini merupakan sanksi tegas yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat terhadap SPBU curang.

Praktik SPBU curang tersebut terkuak pada 6 Juni lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kecurangan tersebut dilakukan SPBU curang dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

SPBU curang tersebut kedapatan melakukan kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar tapi dengan cara yang curang, yakni melakukan pengaturan pada mesin dispenser oleh petugas SPBU. Mesin tersebut sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Kaget Ada Pungutan, Erick Thohir Minta Semua Toilet di SPBU Pertamina Gratis

“Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” jelas Shinto Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga.

Dari kecurangan ini, SPBU yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik curang penjualan BBM tersebut sudah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp 7 miliar,” tutur Shinto sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, dua orang yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Informasi Penutupan SPBU Selama PPKM Darurat Hoax

Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa dua remote control, empat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, empat CPU, satu kartu ATM, satu buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan,

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNEws.

Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.

Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. ***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x