Inilah Jawabnya, Kenapa Polri Simpan Rapat Motif Pembunuhan Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 08:05 WIB
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan /Antara/ Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Inilah Rekam Jejak AKP Rita Yuliana, Dituding Sangat Dekat Ferdy Sambo

Sempat ditanya juga, apakah motif tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan? Dia kembali menegaskan, akan disampaikan di persidangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Nama-nama tersangka tersebut Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan satu tersangka lagi bukan anggota polisi Kuat Maruf atau KM.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, disebutkan berada di tempat kejadian perkara (TK) dan melihat namun membiarkan peristiwa tersebut terjadi. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah