LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi, Ini yang akan terjadi pada Istri Ferdy Sambo Itu

- 15 Agustus 2022, 20:01 WIB
LPSK tolak beri perlindungan pada Putri Candrawathi
LPSK tolak beri perlindungan pada Putri Candrawathi /Tangkapan layar/Youtube Original Prestation

KARANGANYARNEWS - Permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan inidisampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo di hadapan awak media.

Dijelaskannya bahwa penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: Laporannya Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Terancam Masuk Penjara. Ini Penjelasannya

Dan hal ini juga diperkuat dengan keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual seperti yang disebutkan pihak Ferdy Sambo.

Dengan dihentikannya kasus itu, berarti kasusnya dianggap tidak ada. Sehingga otomatis pihak pelapor dipandang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Namun demikian Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan dilakukannya rehabilitasi medis psikiatri kepada Putri Candrawathi.

Tujuannya agar terjadi pemulihan situasi mental, sehingga dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Bahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa laporan tersebut sebagai upaya obstruction of justice.

Obstruction of Justice sendiri adalah upaya menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

Dengan penghentian kasus pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J, serta ditolaknya permohonan perlindungan kepada LPSK. Maka hal itu semakin menyulitkan posisi Putri Candrawathi.

Sebab dengan begitu maka peluang untuk menjeratnya sebagai tersangka baru akan terbuka.

Sebelumnya penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada hari Jumat 8 Agustus 2022.

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x