Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Langsung Liga Champions di SCTV, 1-3 November 2022
Rizky tega menghabisi anggota keluarganya di kediamannya sendiri, kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa pagi, 1 November 2022.
Ia kabarnya juga masih mengincar satu orang lagi, yakni adik kandungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Rizky Noviyandi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 2 dan 3, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). ***