Baca Juga: Candi Cetho, Wisata Eksotik nan Instagrammable di Timur Laut Karanganyar
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian, seperti dua unit motor, pakaian korban, telepon seluler pelaku dan korban, pisau, serta alat kontrasepsi.
"Pasal yang kami terapkan cukup banyak, berlapis. Ada pasal 338, pasal 339, pasal 360, pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 23 Tahun 2022 dengan ancamam maksimal seumur hidup atau pidana mati," pungkas Nanang Tri Hartanto. (rizka) ***