Yasonna Laoly berujar, masyarakat harus membaca background, filosofi setiap pasal.
Baca Juga: 5 Penginapan Murah, Strategis dan Nyaman di Solo, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan
"Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," jelas dia.
Menkumham juga mengutarakan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak.
Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna Laoly. ***