Aparat kepolisian juga menyita sebuah laptop dan telepon seluler milik korban yang sempat dibawa pelaku.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit kepada wartawan menyampaikan, setelah melakukan aksi kejinya, diduga pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar pakaian miliknya di sekitar TKP.
"Pisau ditemukan SAR di Sungai Blimbing dekat rel kereta api, sedangkan tujuan ditutup kasur biar korban tidak kelihatan dari depan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pembunuhan berencana memang sudah direncanakan, ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 340 KUHP 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 dengan kekerasan ayat 3 KUH Pidana," tukas AKBP Sigit. ***