UIN Surakarta Bekukan DEMA, Ketua Dicopot Buntut Kasus Pinjol Masuk Kampus

- 9 Agustus 2023, 22:30 WIB
UIN Surakarta bekukan DEMA, ketua dicopot buntut kasus pinjol masuk kampus. Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan DEMA sampai waktu tidak ditentukan. (Foto: Dok. Istimewa/Lativa)
UIN Surakarta bekukan DEMA, ketua dicopot buntut kasus pinjol masuk kampus. Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan DEMA sampai waktu tidak ditentukan. (Foto: Dok. Istimewa/Lativa) /
KARANGANYARNEWS UIN Surakarta Bekukan DEMA, Ketua Dicopot Buntut Kasus Pinjol Masuk Kampus. Dewan Kehormatan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sampai waktu tidak ditentukan. 

Bukan itu saja, Dewan Kehormatan Kode Etik juga mencopot secara paksa ketua DEMA Ayuk Lathifah dari jabatannya.

Hal itu sebagai buntut kasus pinjaman online (Pinjol) masuk dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
 
Wakil Rektor UIN Raden Mas Said, Imam Makruf telah mengumumkan hasil rapat Dewan Kehormatan Kode Etik. Setidaknya ada empat poin menjadi keputusan bersama. 
 
 
Pertama, kegiatan PBAK diambil alih dan dilaksanakan universitas serta di bawah konfirmasi wakil rektor, alumni dan kerja sama.
 
Kedua, universitas telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerja sama DEMA dengan lembaga keuangan yang sudah ditunjuk.
 
Ketiga, DEMA dihentikan sementara sampai waktu tak ditentukan dan ketua organisasi tingkat universitas ini dicopot dari jabatannya. 
 
Selanjutnya, pihak universitas juga meminta untuk memulihkan nama baik universitas.
 
 
Secara tidak langsung, Imam Makruf meminta bantuan influencer mahasiswa yang dengan banyak pengikut untuk membantu memulihkan nama baik kampus. Selain itu juga berkoordinasi dengan humas universitas. 
 
“Semua keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan, yakni 9 Agustus 2023,” kata Imam Makruf. 
 
Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Bersuara (Seruan Aksi Solidaritas), Kelvin Hariyanto merespons positif hasil sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Surakarta.
 
“Hasil hari ini tentunya cukup bahagia dan senang dari hasil sidang kode etik tersebut, namun kami tidak terhegemoni dengan kesenangan kami karena perjuangan tidak sampai di sini. Perjuangan masih panjang, masih menunggu tuntutan diiyakan oleh rektor,” ucapnya usai aksi. 
 
 
Terkait kasus pinjol ini, Aliansi Mahasiswa Bersuara menyerukan tiga tuntutan. Pertama, mereka menuntut rektor dan DEMA untuk tidak menutup-nutupi dan meminta transparansi. 
 
Kedua, Aliansi Mahasiswa Bersuara menanyakan di mana keberadaan DEMA dan panitia PBAK saat tuntutan ini mencuat.
 
Ketiga, mereka meminta pihak kampus membekukan DEMA dan memberi sanksi setegas-tegasnya atas kasus ini.
 
DEMA dinilai telah mencemarkan nama baik kampus dan menganggap tidak mau muncul serta cuci tangan soal kasus yang sudah menimbulkan gejolak. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x