Kronologi Lengkap Selebgram Semarang Tega Habisi dan Buang Mayat Bayi di Bandara Bali

- 30 Oktober 2023, 19:05 WIB
Kronologi lengkap selebgram Semarang habisi dan buang mayat bayi di bandara Bali. Selebgram Zhafira Devi Liestiatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto ilustrasi: Pixabay/esudroff)
Kronologi lengkap selebgram Semarang habisi dan buang mayat bayi di bandara Bali. Selebgram Zhafira Devi Liestiatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto ilustrasi: Pixabay/esudroff) /

Selanjutnya pelaku kembali ke luar terminal. Dirasa situasi aman, ia pun membuang bungkusan kantong plastik berisi mayat bayinya ke dalam tong sampah lalu kembali ke Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusri Ngurah Rai.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Ayyamul Bidh Bulan Oktober 2023? Ini Jadwal, Niat dan Manfaatnya

Usai melakukan pengecekan nomor polisi mobil taksi online, petugas kepolisian meminta keterangan sopir. Pelaku naik dari hotel di daerah Legian menuju bandara.

Setelah membuang mayat bayi, pelaku lantas terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.

Sebelum membuang jasad bayinya, ia sempat menginap di hotel bersama pacar barunya berinial J asal Singapura. Kala itu bayinya sempat menangis.

Pelaku takut ketahuan sang pacar yang sedang tidur di kamar seketika membekap bayinya sendiri dengan menutup kloset.

Hal itulah yang menyebabkan sang jabang bayi tak berdosa meninggal dunia.

Baca Juga: X Luncurkan Langganan Berbayar Premium+ dan Basic, Ini Fitur-fitur Kerennya

Setelah itu, mayat bayi dimasukkan ke dalam sebuah tas dan disimpan di koper.

Sekira pukul 14.30 WITA, pelaku meninggalkan hotel dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan taksi online dengan membawa tas berisi mayat bayinya. Ia lalu membuang jasad bayi malang itu dan pulang ke rumahnya di Semarang.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x