"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," jelasnya.
Ossy Claranita lantas meminta Pandu mencari eksekutor untuk menghabisi suaminya. Caranya dengan memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melalui adik ipar korban yang meminta dijemput karena sepeda motornya mogok.
Baca Juga: NMIXX Comeback lewat Mini Album Fe304 BREAK, Andalkan DASH yang Groovy
"Adik kandung OC berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya lalu mempersiapkan senjata tajam. Akhirnya pada 9 Januari korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan lima titik, di dada, perut, dan tangan," urai AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ***