“Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN. Bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama dan sebagainya. Intinya semacam itu pakta integritas itu,” terang Wisnu.
Bunyi Pakta Integritas selengkapnya adalah setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Perintah Jokowi Tetap Bermasker, Ganjar: Laksanakan, Gak Perlu Diprotes
Selanjutnya, tidak bergabung/ berafiliasi dengan kelompok/ organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu juga tidak akan melakukan tindakan/ perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama. Tidak hanya itu, berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Dalam pakta integritas juga diharuskan, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/ berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN. Tidak akan melakukan tindakan/ perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/ jabatan/ penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/ gratifikasi.
Baca Juga: Inflasi Jateng Zona Merah, Ganjar: Kadin Bergegaslah Turunkan Laju Inflasi
Apabila terbukti melanggar Pakta Integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan. ***