Siksa Monyet, Dua Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Ternyata Begini Alasannya

- 13 September 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi monyet ekor panjang
Ilustrasi monyet ekor panjang /Pexels/Rajesh Balouria/

KARANGANYARNEWS - Dua orang pemuda diamankan jajaran Polres Tasikmalaya, Jawa Barat setelah dilaporkan menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan bahkan menggunting telinga satwa yang dilindungi tersebut.

Perbuatan itu sendiri dilakukan sejak empat bulan ke belakang dengan tujuan untuk membuat konten media sosial.

Baca Juga: Aksi Heroik 3 Sopir Angkot Saat Tangkap Pencopet, Dapat Apresiasi dari Kapolres Wonogiri

Karena itulah pihak Polres Tasikmalaya lantas menangkap keduanya untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.

Ia menuturkan dua tersangka warga Kecamatan Cikatomas itu yakni inisial AY (25) dan I (25) diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya satwa dilindungi yakni jenis lutung dan monyet ekor panjang.

Baca Juga: Gara-gara Obat Kuat, Kuli Bangunan di Rembang Diringkus Polisi. Kenapa..?

Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.

Kapolres menyampaikan pengakuan tersangka menganiaya satwa tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.

Konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata dia, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya.

Baca Juga: Pesawat Latih Bonanza TNI AL Hilang, Ini Identitas 2 Pilot Nahas

Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x