4 Syarat Jadi Penggiat Perlindungan Anak, Salah Satunya Non Diskriminasi

- 6 Maret 2023, 15:35 WIB
40 Kader satgas PPA Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mendapat penguatan kapasitas pencegahan kekerasan
40 Kader satgas PPA Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mendapat penguatan kapasitas pencegahan kekerasan /Arief Winarko/ KaranganyarNews/

KARANGANYARNEWS - Sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak,  saat ini tumbuh gerakan bersama PATBM (Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat).

Gerakan yang diwadahi Satgas (Satuan Petugas) PPA (Perlindungan Perempuan dan  Anak) ini, bertujuan  membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan anak akibat kekerasan, pelecehan seksual dan lainnya.

Untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya,  Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman mendapatkan program PUPM melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan dan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3AP2KB).

Baca Juga: Wajib Tahu: Inilah 3 Zodiak Wanita Pemilik Inner Beauty Tertinggi, Kalian Salah Satunya?

Selama 2 hari tanggal 3-4 Maret 2023, 40 kader Satgas PPA memetakan masalah, berdiskusi dan melakukan praktik pencegahan kekerasan melalui  program yang disusun bersama.

Kamituo Kalurahan Trihanggo, Budi kepada KaranganyarNews.com menjelaskan, perlindungan anak dilakukan secara bersama dan terkoordinasi. Baik masyarakat, aparat desa atau perangkat kelurahan, dunia usaha, media dan anak dengan mengacu pada prinsip hak anak.

Pelatihan ini mengundang  narasumber dari  Tim Layak Anak Kabupaten  Sleman, Dimas Arianto (KPAD Sleman) dan Arief Wen (Fasilitator Forum Anak).

Baca Juga: Ayam Bakar Cah Solo: Warung Makan Murah di Solo, Sambalnya Ngangeni

Kedua fasilitator ini, mengajak upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.

Berikut 4 syarat menjadi kader Satgas PPA di wilayah Kalurahan Trihanggo, Kapanewon  Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) :

  1. Mencegah Kekerasan Pada Anak

Kegiatan  yang di lakukan, bahwa setiap kader mendapat pemahaman  tentang pencegahan kekerasan pada anak  mulai dari tingkat keluarga, tingkat asyarakat, tingkat sekolah.

Baca Juga: Weton Selasa Pahing: Jangan Bermain Api Asmara, Inilah Dahsyatnya Karunia Pelet Penjerat Jiwa

Kegiatan yang di lakukan Trihanggo mempersiapkan hingga 7 tahun untuk melakukan pendidikan pencegahan.

  1. Merespon Kekerasan

40 kader yang sudah terlatih, nantinya akan  melakukan kerja-kerja, seperti merespon kekerasan dimanapun.  Termasuk melakukan jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku, dan anak dalam risiko

  1. Non Diskriminasi

Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Perlindungan Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta  partisipasi anak, menjadi  syarat bagi kader Satgas PPA  sebagai  gerakan PATBM ini.

Baca Juga: Hasil PSM Makassar vs Persis: Laskar Sambernyawa Tumbang, Leonardo Medina Singgung Mental Pemain

  1. Membangun Sinergitas

Satgas PPA Trihanggo tidak bekerja sendiri, kader-kader  membangun sinergitas dengan lembaga desa/kelurahan - perangkat desa/aparat kelurahan, aparat penegak hukum, pengusaha,  posyandu, PKK, kader KB, PATBM desa lain, LSM (jaringan horisontal) dan SKPD

Nantinya, gerakan PATBM ini tidak saja dilakukan oleh Kalurahan Trihanggo, namun kalurahan-kalurahan lain sebagai program pencegahan dan perlindungan anak dari kekerasan. Sehingga, anak-anak di Kabupaten Sleman  terselamatkan dari  bahaya yang menimpanya. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x