"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah kita bisa mengusulkan kenaikan itu kemudian dari Apindo mohon ya bahwa itu tidak memberatkan. Semoga dimudahkan rezekinya," ucap wali kota.
Diakuinya, besaran kenaikan akan diusulkan itu tak menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2021. Nantinya, pj gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.
"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP Nomor 51 Pasal 26," terang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ***