Segini Denda untuk Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali

- 18 Januari 2024, 12:02 WIB
Segini Denda untuk Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali
Segini Denda untuk Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali /Dok.Polres Boyolali

Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, YM, SH dan LP pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Hukuman dan denda

Ketiganya menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali, dipimpin seorang Hakim tunggal Teguh Sri Indastro, S.H pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.47 WIB sampai dengan pukul 14.05 WIB.

Baca Juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus ITE

Atas perbuatannya itu, ketiganya dijatuhi sejumlah hukuman. Tersangka YM dijatuhi denda Rp 500 ribu atau kurungan 3 hari, SH kena denda Rp 700 ribu atau kurungan 5 hari. Sedangkan LP yakni terkena denda Rp 400 ribu atau kurungan 2 hari.

"Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni YM, SH dan LP membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa," pungkasnya.

Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

"Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali," imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepannya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x