KARANGANYARNEWS - Kasus pelanggaran netralitas PNS dalam Pemilu 2024, mantan Camat Jaten, Teguh Haryono yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Salah satu sanki pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan sanksi terhadap ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem dan Netralitas ASN, Harus Segera Diselesaikan Pj Bupati Timotius Suryadi
Sanksinya antara antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Sanksi lainnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri", kata Pj Bupati Karanyanyar, Timotius Suryadi menjawab pertanyaan wartawan, terkait kasus pelanggaran netralitas ASN mantan camat Jaten.
Viral Media Sosial
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan camat Jaten, Teguh Haryono yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar karena postingannya mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat
Pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon Presiden dan wakil presiden tersebut, disertai foto Teguh Haryono. Dalam caption atau keterangan foto tersebutut tertulis dukungannya terhadap salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Awalnya foto dan pernyataan dukungannya tadi diposting Teguh Haryono pada grup Whatshap kepala Dusun (Kadus) se- Kecamatan Jaten, hingga menuai viral di media sosial dan dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan, pihaknya memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno
Keputusan tersebut, menurutnya merupakan hasil rapat pleno Bawaslu atas laporan warga terhadap mantan camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar.
Dilimpahkan ke KASN
Teguh Haryono, dilaporkan atas postingannya mendukung salah salah Paslon yang diunggah di grup whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten.
Dijelaskan, Teguh Haryono mengakui mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. Meskipun dukungan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak ada unsur ajakan kepada orang lain.
Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya
“Hasil Pleno Bawaslu menyimpulkan Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. Hal ini dibuktikan dengan chatting grup whatsApp Kadus tersebut,”
"Hasil pleno Bawaslu atas kasus Teguh Haryono sudah dilimpahkan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, kewenangan sepenuhnya berada pada KASN," kata Nuningkepada KaranganyarNews.com, Sabtu 23 Desember 2023.
Ditemui secara yerpisah Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengaku masih menunggu hasil putusan KASN, terkait sanki yang akan dijatuhkan kepada Teguh Haryono atas kasus pelanggaran netralitas ASN yang telah diputuskan dan direkomendasikan Bawaslu Karanganyar ke KASN.
Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN
Kepada seluruh ASN di Kabupaten Karanganyar, Timotius mengaku terus mengingatkan untuk menjaga netralitasnya sebagai abdi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenai sanksi.
Sanksinya antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Sangsi lainnya, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 cukup berat. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Timotius Suryadi kepada awak media.***