Kemenag Solo Mantu, 9 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal

11 Januari 2024, 19:01 WIB
Kemenag Solo mantu, sembilan pasang pengantin ikuti nikah massal. Program nikah massal ini diutamakan untuk pasangan tidak mampu. (Foto: Zefanya Permata Nindyatama) /

KARANGANYARNEWS - Kemenag Solo Mantu, 9 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menggelar nikah massal di kantor setempat, Kamis, 11 Januari 2024.

Acara bertajuk 'Mantu Kementerian Agama Kota Surakarta (Solo) 2024' ini diikuti sembilan pasangan pengantin yang dinikahkan secara langsung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo, Hidayat Maskur menjelaskan, prosesi nikah massal diawali dengan ijab kabul di Masjid Raya Sheikh Zayed.

Baca Juga: Jokowi Absen HUT Partai di Jakarta, Begini Komentar Ketua PDIP Solo

Alasan dipilihnya Masjid Sheikh Zayed untuk tempat ijab kabul, salah satunya untuk menyosialisasikan ke masyarakat, masjid yang menjadi ikon baru Kota Solo ini juga bisa digunakan masyarakat sebagai tempat prosesi pernikahan.

"Ini agar semua masyarakat maupun tamu atau pengantin dari manapun bisa menggunakan fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kota Surakarta,” jelas Hidayat Maskur.

Adapun sembilan pasangan pengantin yang mengikuti prosesi nikah massal, usianya relatif beragam.

Pengantin termuda berusia 27 tahun, sedangkan usia tertua 60 tahun. Menariknya lagi, semua maskawin dan make up pengantin telah disediakan Kantor Kementerian Agama Kota Solo.

Baca Juga: Serial Stranger Things Season 5 Mulai Masuk Proses Produksi, jadi Musim Terakhir?

“Masih banyak calon pengantin yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Selain itu juga banyak yang sudah menikah, tetapi belum dicatatkan," kata Hidayat Maskur.

"Sebenarnya ada sepuluh pasang pengantin yang mendaftar mantu, tetapi salah satu pasangan pengantin mengundurkan diri sehingga tersisa sembilan pasang pengantin yang mengikuti nikah massal ini,” imbuh dia.

Sekadar informasi, para pengantin yang mendaftar nikah massal ini sebelumnya sudah diverifikasi statusnya.

Calon peserta nikah massal yang sebelumnya bercerai sudah memiliki akta cerai.

Baca Juga: EXO-CBX Posting Foto Profil Pertama di Agensi Baru, INB 100: Jangan Hina Artis Kami!

Sementara peserta yang sebelumnya menyandang status duda maupun janda juga wajib melampirkan surat keterangan ke Kantor Kementerian Agama.

Bagi calon pengantin yang belum berkesempatan mengikuti program nikah massal Kantor Kementerian Agama Kota Solo, proses pendaftarannya sangat mudah.

Calon peserta tinggal membuka media sosial Kementerian Agama Kota Solo dan mengikuti syarat serta kententuan yang ada.

Hidayat Maskur juga mengatakan, program nikah massal ini diutamakan untuk pasangan tidak mampu.

Kementerian Agama Kota Solo akan menyediakan kebutuhan yang diperlukan dalam prosesi pernikahan. ***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler