Jalur Kereta Api Di Jalan Slamet Riyadi Solo Paling Unik di Indonesia, Ini Alasannya

- 12 Februari 2022, 07:28 WIB
Kereta api Jaladara tengah melintas di pusat keramaian di Jalan Slamet Riyadi Solo.
Kereta api Jaladara tengah melintas di pusat keramaian di Jalan Slamet Riyadi Solo. /Humas PT KAI Daop 6/

Bahkan badan kendaraan menjorok ke jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api. Seringkali ditemukan juga masyarakat memarkir kendaraannya di atas rel KA.

"Kami mengimbau masyarakat benar benar memperhatikan keselamatan saat memarkir kendaraan. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel," kata Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, keselamatan perjalanan kereta diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan. Seperti tertuang di pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut.

"Setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api ; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api ; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah