Ki Warseno Slank Disomasi, Seret Khalid Basalamah ke Pakeliran

- 23 Februari 2022, 21:29 WIB
Pagelaran wayang kulit Ki Warseno Slank di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Jogyakarta yang berbuntut somasi dari Kompak Anti PKI
Pagelaran wayang kulit Ki Warseno Slank di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Jogyakarta yang berbuntut somasi dari Kompak Anti PKI /Tangkapan YouTube Pojok Tradisi/

KARANGANYARNEWS – Ki Warseno Slank, dalang kondang asal Kabupaten Sukoharjo disomasi komunitas yang mengatasnamakan pecinta wayang Kulit.

Somasi yang dilayangkan kepada adik Ki Anom Suroto ini, terkait pagelaran wayang kulit yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Jogyakarta, Jumat 18 Pebruari 2022 malam.

Ki Warseno Slank yang malam itu sepanggung dengan pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah dan seniwati tradisional serba busa Nyai Yati Pesek, ditengarai menjadi pagelaran wayang yang menyinggung SARA.

Baca Juga: Viral Sopir Truk Cantik; Nyesek, Inilah Kisah Traumatik Hidup Devi Nuraisyah

“Terindikasi sebagai balasan atas potongan video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang menyebut wayang haram dan sebaiknya dimusnahkan,” tulis surat somasi yang ditandatangani belasan tokoh terkemuka tadi.

Diperoleh keterangan, sejumlah tokoh yang mensomasi Ki Warseno Slank, mengatasnamakan Komunitas Pecinta Wayang Kulit  Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia (Kompak Anti PKI).

Sejumlah tokoh yang menandatangi somasi diantaranya Muhammad Taufiq, dr. Boby Faisal, Gunawan MN, Mahmud, Taufan Hakim, Mayasari, Siti Arifatusshaliha, Prabaswara Kinanthi Daradasih, Rizki Hafis, Nael Tiano, Dyah Liestriningsih, dan Annisa Romadhonia.

Baca Juga: Cak Nun Nyaris Tewas; Kena Santet, Kronologisnya Menyeramkan

Disebutkan, pihaknya telah menyaksikan pementasan wayang kulit yang didalangi Ki Warseno Slank di akun YouTube Pojok Tradisi berjudul ‘Menyentuh !!! Puisi Gus Miftah Tentang Polemik Wayang Kulit, durasinya 51.27 menit.

Kompak Anti PKI juga mencatat, pada menit ke 00.39 Warseno Slank telah menyebutkan kalimat ‘Ajeng teng sarkem Mas? lnnalillahi’,

menit ke 00.59 juga menyebutkan kalimat Alhamdulillah sunah Rasul, menit ke 01.27 menyebutkan kalimat ‘lnsya allah tidak saya musnahkan asal kita ijab qabul’.

Baca Juga: Buntut Demo Sopir Truk; Dishub-Polda Tak Menindak Armada Pelanggar Odol

“Pada menit 03.40 Warseno Slank menyebutkan kalimat ‘Cangkemmu bangsat’ kepada wayang kulit mirip wajah Ustaz Khalid Basalamah kemudian memukul-mukul hingga bagian tangannya terputus,” tulis somasi yang juga ditembuskan ke sejumlah awak media.

Ditambahkan, pada menit 04.16, Warseno menyebutkan kalimat ‘Arep dadi opo kowe, b*jingan’ dengan memukul, membanting tokoh wayang mirip Ustadz Khalid Basalamah tersebut.

Sedangkan pada menit 04.41, dalang asal Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu menyebutkan kalimat ‘bismillahirahmanirrahim’ yang dilanjutkan meremukkan wayang berwajah mirip Ustaz Khalid Basalamah.

Baca Juga: BTS Gelar Konser Permission To Dance On Stage di Las Vegas, Intip Jadwalnya Yuk!

Muhammad Taufiq mengatakan, aksi pementasan wayang kulit yang didalangi Ki Warseno Slank mengandung makna personifikasi dan diduga melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Ancamannya dipidana penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Muhammad Taufiq.

Selain itu, lanjut Muhammad Taufiq yang juga advokad dalam surat somasinya,  dalang kondang Ki Warseno Slank juga bisa dijerat Pasal 28 UU ITE.

Baca Juga: Wajib Tahu, Primbon Sederet Pasangan Weton Paling Tak Berjodoh

“Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata dia kepada awak media.

Dalam somasi tersebut Muhammad Taufiq meminta  Ki Warseno Slank yang bernama lengkap Ir. Warseno Hariodarsono untuk segera memberikan tanggapan,  atas somasi yang mereka layangkan.

“Bisa dengan hadir langsung ke alamat kantor kami atau memberikan konfirmasi ke nomor kontak kantor kami, sebagaimana tertulis lengkap pada surat somasi kami,” katanya.

 Baca Juga: Gunoto - Agung Pimpin ‘Satupena’ Jateng, Ini Program Terdekatnya

Sebagaimana diketahui, ceramah Ustadz Khalid Basalamah terkait wayang itu haram dan sebaiknya dimusnahkan saja, sebenarnya merupakan rekaman video peristiwa sekitar empat tahun lalu.

Namun demikian, potongan videonya baru viral di berbagai lini media sosial beberapa hari terakir. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah